Nakita.id - Tak perlu bingung lagi, ini cara cek sertifikat vaksin tanpa SMS.
Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih terus berjalan.
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti.
Moms bisa mendapatkan sertifikat melalui SMS yang dikirimkan melalui nomor 1199.
Setelah menjalani proses vaksinasi, tak lama akan mendapatkan pesan SMS dari nomor 1199 terkait link yang diarahkan ke website Peduli Lindungi.
Moms yang sudah vaksinasi dosis satu pasti khawatir tidak mendapatkan SMS untuk sertifikat vaksin tersebut.
Jangan khawatir Moms ada cara cek sertifikat vaksin tanpa SMS.
Baca Juga: Baru Tahu Sekarang, Ternyata Begini Cara yang Benar Tunjukkan Sertifikat Vaksin Saat Tes CPNS 2021
Jika belum mendapat SMS, tetap bisa mengecek dan mengunduh sertifikat vaksinasi.
Salah satunya Moms bisa mengecek sertifikat vaksin melalui aplikasi Pedulilindungi.
Melansir dari Kompas.com, berikut cara cek sertifikat vaksin tanpa SMS melalui aplikasi Pedulilindungi.
1. Unduh aplikasi Pedulilindungi lewat Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).
4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan.
5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
6. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.
7. Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas.
8. Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin".
9. Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua.
10. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi.
11. Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin.
12. Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
Nah, itu dia Moms cara cek sertifikat vaksin tanpa SMS melalui aplikasi Pedulilindungi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lolita Sianipar |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR