Untuk mengecek keaslian sertifikat SKD melalui aplikasi, para peserta ujian hanya perlu melakukan scan QR Code yang terdapat di sertifikat.
Pemberian sertifikat ini bertujuan sebagai pengakuan atas nilai SKD yang telah diperoleh peserta setelah mengikuti ujian.
Nilai SKD CPNS akan diinput ke dalam SERTIFI-CAT BKN oleh admin panitia dari instansi masing-masing.
Maka dari itu sertifikat diberikan dengan waktu yang berbeda-beda.
Sertifikat SKD juga diperuntukkan bagi peserta seleksi PPPK Non-Guru atau semua peserta seleksi ASN yang menggunakan tes dengan metode CAT.
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa, sertifikat SKD seharusnya bisa langsung diperoleh setelah peserta menyelesaikan ujian.
Tetapi, apabila tidak keluar di hari setelah menyelesaikan ujian, pihaknya berharap sertifikat dapat diakses peserta dalam waktu maksimal 2x24 jam atau menungu selama dua hari.
"Idealnya di hari ujian, tapi ada kondisi di mana petugas di lapangan yang memastikan sudah tidak ada masalah lagi, kemudian baru mengirim nilai," ujar Satya dikutip Nakita.id melalui Kompas.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR