Nakita.id - Beberapa instansi pemerintah telah melaksanakan tes seleksi kemampuan dasar (SKD).
Para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah mengikuti serangkaian tes, dapat mengunduh sertifikat seleksi kemampuan dasar (SKD).
Sertifikat tersebut mencantumkan nilai yang telah diperoleh oleh setiap peserta ujian.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Ketentuan Pengganti Sertifikat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil yang Mengikuti Tes CPNS 2021
Dalam sertifikat berisi Nilai SKD CPNS berupa tes wawasan kebangsaan, tes intelijensia umum, dan tes karakter pribadi.
Mungkin ada beberapa peserta yang merasa bingung dan menanyakan, kapan sertifikat tersebut bisa diunduh dan juga bagaimana caranya?
Melansir Kompas.com, sertifikat SKD CPNS bisa diperoleh melalui cara berikut.
Sertifikat SKD bisa diunduh jika peserta telah selesai mengikuti ujian.
Sertifikat dapat diakses melalui https://sertificat.bkn.go.id.
Cara mengunduh sertifikat SKD dengan cara seperti berikut:
1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Masukkan nomor peserta ujian
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Ini Aturan Pakaian yang Betul Saat Pelaksanaan Tes CPNS 2021
3. Pilih tipe seleksi, lalu klik tombol unduh
Dalam sertifikat SKD akan tercantum informasi dari nilai masing-masing tes, tanggal ujian, tanggal berlaku, nama peserta, nomor ujian, hingga barcode atau kode batang.
Para peserta ujian dapat mengecek dari keaslian sertifikat melalui aplikasi "Validator Sertificat BKN" yang bisa diunduh di Playstore.
Untuk mengecek keaslian sertifikat SKD melalui aplikasi, para peserta ujian hanya perlu melakukan scan QR Code yang terdapat di sertifikat.
Pemberian sertifikat ini bertujuan sebagai pengakuan atas nilai SKD yang telah diperoleh peserta setelah mengikuti ujian.
Nilai SKD CPNS akan diinput ke dalam SERTIFI-CAT BKN oleh admin panitia dari instansi masing-masing.
Maka dari itu sertifikat diberikan dengan waktu yang berbeda-beda.
Sertifikat SKD juga diperuntukkan bagi peserta seleksi PPPK Non-Guru atau semua peserta seleksi ASN yang menggunakan tes dengan metode CAT.
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan bahwa, sertifikat SKD seharusnya bisa langsung diperoleh setelah peserta menyelesaikan ujian.
Tetapi, apabila tidak keluar di hari setelah menyelesaikan ujian, pihaknya berharap sertifikat dapat diakses peserta dalam waktu maksimal 2x24 jam atau menungu selama dua hari.
"Idealnya di hari ujian, tapi ada kondisi di mana petugas di lapangan yang memastikan sudah tidak ada masalah lagi, kemudian baru mengirim nilai," ujar Satya dikutip Nakita.id melalui Kompas.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR