Pemilik akun tersebut menilai Lesti dan Billar telah menimbulkan kegaduhan publik.
"Bismillah. Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat. Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," katanya.
Perempuan yang mengaku kerap membahas soal hukum ini menilai kalau Lesti dan Billar sudah melanggar pasal pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan, divonis 4 tahun penjara," tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lesti Kejora atau Rizky Billar.
Sementara itu, kasus ini menimbulkan banyak komentar pro dan kontra.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Facebook.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR