Nakita.id - Kontroversi menyoal pernikahan siri antara Lesti Kejora dan Rizky Billar masih ramai menjadi omongan publik satu Indonesia.
Berawal dari kecurigaan warganet dengan bentuk tubuh Lesti Kejora ketika di pelaminan, banyak yang menduga kalau biduan ini hamil duluan.
Hanya saja, hal tersebut dibantah oleh Rizky Billar yang mengaku sudah melakukan pernikahan secara agama di awal tahun 2021 silam.
Polemik muncul ketika Lesti dan Billar dianggap melakukan pembohongan karena melakukan akad nikah disiarkan oleh televisi.
Belum lagi, keduanya menggelar serangkaian acara pernikahan mewah yang disebut sebagai 'kontrak' pekerjaan dan endorse.
Belum reda hujatan yang dilayangkan pada keduanya, kini Lesti Kejora dan Rizky Billar harus dihadapkan pada masalah baru.
Belum lama ini, ramai beredar sebuah postingan dari akun yang mengatakan akan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi atas dugaan pembohongan publik.
Ancaman laporan ini tentu saja membuat kegaduhan mengingat Lesti dan Billar sedang di dalam puncak karier mereka.
Kabar ini berasal dari postingan akun Facebook, Mila Machmudah Djamhari.
Akun dengan centang biru tersebut mengatakan akan membawa pernikahan Lesti dan Billar ke jalur hukum karena diduga ada indikasi pembohongan publik.
"Pembelajaran agar kedepan tidak ada lagi artis dan televisi yang mempermainkan syariat pernikahan," tulisnya di Facebook, pada 27 September 2021 seperti dikutip dari Tribun Lampung.
Postingan tersebut langsung saja diunggah ulang oleh sejumlah akun gosip.
Pemilik akun tersebut menilai Lesti dan Billar telah menimbulkan kegaduhan publik.
"Bismillah. Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat. Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," katanya.
Perempuan yang mengaku kerap membahas soal hukum ini menilai kalau Lesti dan Billar sudah melanggar pasal pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan, divonis 4 tahun penjara," tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lesti Kejora atau Rizky Billar.
Sementara itu, kasus ini menimbulkan banyak komentar pro dan kontra.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Facebook.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR