Nakita.id - Pemerintah menciptakan inovasi baru yaitu aplikasi PeduliLindungi di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Mengutip dari pedulilindungi.id, aplikasi PeduliLindungi adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Baca Juga: Tenang Tak Perlu Bingung, Ini Solusi Bila Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di PeduliLindungi
Salah satunya adalah mal atau pusat belanja. Untuk masuk Mal syarat yang harus dipenuhi adalah scan QR Code saat sebelum dan setelah masuk.
Hal ini sebagai langkah preventif untuk menelusuri riwayat kontak dengan penderita Covid-19.
Tapi, biasanya sebagian orang bermasalah dengan penyimpanan di handphone-nya.
Ada yang mengeluh memorinya tak cukup untuk mengunduh atau download aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, bagaimana solusinya?
Ternyata pihak Kementrian Kesehatan (Kemenkes) sudah memikirkan solusi pengganti aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sebagai aplikasi tunggal untuk scan QR Code Pedulilindungi.
Aplikasi yang dimaksud yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, DANA, Cinema XXI, LinkAja, JAKI, Livin' by Mandiri, dan GOERS.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, program ini secara resmi baru akan diluncurkan pada pekan depan.
Meskipun demikian, menurut Setiaji saat ini sudah ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk scan QR Code.
"Masih uji coba, prosedurnya tergantung pada masing-masing aplikasinya. Ada yang langsung scan melalui fitur QR-nya di aplikasinya, ada juga yang ada menu PeduliLindungi di aplikasi tersebut," ujar Setiaji saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).
Cara scan QR Code PeduliLindungi
Berikut langkah-langkah untuk scan QR Code Pedulilindungi:
Gojek
1. Pastikan aplikasi Gojek sudah terpasang pada ponsel Anda.
2. Buka aplikasi Gojek Pilih "Check In" dengan logo PeduliLindungi.
3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP.
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
5. Klik kotak yang tercantum tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta kebijakan Privasi peduliLindungi".
6. Klik "Lanjut Scan QR".
7. Izinkan aplikasi ini menggunakan fitur kamera pada ponsel Anda.
8. Scan QR Code yang dimaksud.
Tokopedia
1. Pastikan aplikasi Tokopedia telah terunduh di ponsel Anda.
2. Buka aplikasi Tokopedia, pilih ikon "PeduliLindungi".
3. Izinkan fitur lokasi saat Anda ingin scan QR Code Pedulilindungi pada aplikasi Tokopedia.
4. Masukkan nama lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
5. Klik kotak yang tercantum tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta kebijakan Privasi peduliLindungi".
6. Klik "Lanjut Scan QR".
7. Izinkan aplikasi ini menggunakan fitur kamera pada ponsel Anda.
8. Scan QR Code yang dimaksud.
Traveloka
1. Pastikan aplikasi Traveloka sudah terpasang pada ponsel Anda.
2. Buka aplikasi Traveloka.
3. Pada kotak "search", klik icon scan atau bergambang 4 persegi.
4. Arahkan kamera pada kode QR untuk memindai.
Diketahui, penggunaan fitur scan QR Code ini dilakukan dalam upaya screening pengunjung fasilitas publik, penumpang atau pekerja.
Setelah scan selesai dilakukan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Scan QR Code PeduliLindungi via Gojek, Tokopedia, dan Traveloka")
Source | : | Kompas.com,pedulilindungi.id |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR