Nakita.id - Mulai akhir September 2021 kemarin, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk beraktivitas di tempat publik.
Hal ini dilatarbelakangi oleh menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Dibandingkan bulan Juli lalu, kasus terkonfirmasi Covid-19 jauh lebih menurun.
Setidaknya, dalam waktu kurang dari seminggu, ada penurunan sebanyak 1000 kasus harian.
Masyarakat juga sudah semakin banyak yang diberi vaksinasi dan akan semakin terus dilakukan hingga membentuk herd immunity.
Berbagai pusat perbelanjaan juga telah melonggarkan kebijakannya.
Salah satunya yaitu boleh dikunjungi oleh anak di bawah umur 12 tahun yang hingga saat ini banyak yang belum divaksinasi.
Walaupun begitu, ada persyaratan yang wajib dilakukan oleh masyarakat, yaitu melakukan scan atau pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya tempat umum akan menyediakan QR code di setiap pintu masuk.
QR code tersebut bisa dipindai melalui aplikasi Pedulilindungi lalu pengunjung diperbolehkan masuk.
Sampai saat ini, masih banyak yang mengira yang harus dipindai adalah QR code yang tertera di sertifikat vaksinasi.
Ingat Moms, QR code yang seharusnya dipindai adalah yang disediakan oleh pihak tempat umum tersebut, dan bukan yang ada di sertifikat vaksinasi.
Namun, sempat ada warganet yang mengeluhkan QR code tidak bisa dipindai melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sering kali terjadi QR code sama sekali tidak bisa dipindai oleh pengunjung.
Apa penyebabnya?
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,WHO |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR