Nakita.id - Pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Baru-baru ini, pemerintah meluncurkan aturan baru mengenai perjalanan bagi masyarakat dalam negeri via transportasi darat.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang melakukan perjalanan jauh via transportasi darat baik naik motor maupun mobil wajib tes RT-PCR atau antigen.
Baca Juga: Jangan Asal-asalan! Kini Semua Orang Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum Tes PCR
Perjalanan jarak jauh yaitu dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan selama 4 jam.
Melansir Kompas.com, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021.
Surat Edaran Nomor SE 90 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan darat.
Pertama, pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib membawa kartu vaksin.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR