Nakita.id - Izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 baru saja diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin, (1/11/2021) kemarin.
Kabar tersebut pun disambut antusias oleh masyarakat secara luas dan juga para ahli.
Terkait izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 yang sudah resmi diterbitkan maka Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerbitkan beberapa rekomendasi.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Diantaranya adalah, sudah adanya izin dari BPOM, proporsi kasus anak terinfeksi COVID-19 13% bersasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Nasional, telah dimulainya pembelajaran tatap muka, anak berpotensi tertular dan menularkan virus Covid-19 ke orang-orang di sekitarnya, dan sebagainya.
Berdasarkan press realase yang diterima Nakita.id, pada Selasa (2/11/2021) berikut beberapa rekomendasi dari IDAI:
Pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas.
Vaksin Coronovac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali.
Jarak pemberian antara dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu
IDAI juga tidak merekomendasikan pemberian vaksin ini untuk anak yang memiliki kontradikasi seperti imun primer, penyakit autoimun yang tidak terkontrol, penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa, acute demyelinating, encephalomyelitis, dan anak yang menderita kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin dengan NIK Lebih Mudah, Cuma Ikuti Langkah-langkah Ini
Serta anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat, demam 37,50 C atau lebih, sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan, pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan, hamil, hipertensi tidak terkendali, diabetes melitus tidak terkendali, serta penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
IDAI juga merekomendasikan agar anak-anak selalu menerapkan protokol kesehatan sebelum dan sesudah melakukan vaksinasi
Seperti tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
Pelaksanaan imunisasi juga mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
Serta, semua anggota IDAI dihimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid- 19 pada anak
Baca Juga: Jadi Pertanyaan Sejuta Umat, Bisa Enggak Ibu Hamil Mendapat Vaksin Booster? Begini Kata Ahli
Semua anggota IDAI diharap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Nah itu dia Moms rekomendasi IDAI terkait penggunaan darurat vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR