Meski demikian, Rachel menampik.
"Ada berita juga yang bilang kamu menolak ngasih surat nikah dan kamu memaksa untuk satu kamar dengan pacar kamu," tanya Boy William mengutip dari akun YouTube-nya.
Tidak langsung menjawab pertanyaan itu, Rachel Vennya mengatakan dia tidak bisa membicarakan kronologi karena harus menjelaskan hal itu saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet. Jadi aku tidak minta sekamar juga, karena pada kenyataannya aku tidak karantina sama sekali," kata Rachel Vennya.
Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya Polda Metro Jaya resmi merilis status mantan istri Niko Al Hakim tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri melansir dari Kompas.com.
Tak hanya Rachel, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR