Di antaranya adalah kekasih Rachel yang bernama Salim Nauderer, manager Rachel yakni Maulida Khairunnisa, dan seorang oknum lagi yang membantu mereka meninggalkan kewajiban karantina.
"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.
Atas kelalaiannya, Rachel dijerat Undang-Undang tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
Hukuman yang didapat Rachel adalah ancaman satu tahun penjara.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
Namun karena hukumannya hanya satu tahun, pihak kepolisian menerangkan bahwa janda dua anak ini tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," ucap Yusri.
"Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," pungkasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR