Nakita.id - Selebgram terkenal Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina.
Sebelumnya, kabar kabur dari karantina yang dilakukan Rachel Vennya dan kekasih serta manajernya menyeruak ke publik.
Pasalnya, Rachel diduga tidak memenuhi aturan pemerintah yakni melakukan karantina setelah perjalanan ke luar negeri.
Beberapa hari setelah mengunggah telah pulang ke Indonesia, ia sudah berada di rumah, bahkan berlibur ke Bali guna merayakan ulang tahunnya.
Saat dirinya terbukti kabur dengan bantuan salah satu oknum TNI, Rachel akhirnya buka suara.
Di YouTube Boy William, ia menyampaikan permintaan maafnya atas hal yang ia lakukan.
Rachel juga dikatakan hanya karantina kurang dari waktu yang ditentukan dan bahkan tidak menempati tempat karantina sebagaimana mestinya.
Karena Rachel merupakan orang yang tidak termasuk diberi izin karantina di Wisma Atlet, tapi dirinya terbukti melakukan karantina di Wisma Atlet.
Meski demikian, Rachel menampik.
"Ada berita juga yang bilang kamu menolak ngasih surat nikah dan kamu memaksa untuk satu kamar dengan pacar kamu," tanya Boy William mengutip dari akun YouTube-nya.
Tidak langsung menjawab pertanyaan itu, Rachel Vennya mengatakan dia tidak bisa membicarakan kronologi karena harus menjelaskan hal itu saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet. Jadi aku tidak minta sekamar juga, karena pada kenyataannya aku tidak karantina sama sekali," kata Rachel Vennya.
Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya Polda Metro Jaya resmi merilis status mantan istri Niko Al Hakim tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri melansir dari Kompas.com.
Tak hanya Rachel, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Di antaranya adalah kekasih Rachel yang bernama Salim Nauderer, manager Rachel yakni Maulida Khairunnisa, dan seorang oknum lagi yang membantu mereka meninggalkan kewajiban karantina.
"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.
Atas kelalaiannya, Rachel dijerat Undang-Undang tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
Hukuman yang didapat Rachel adalah ancaman satu tahun penjara.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
Namun karena hukumannya hanya satu tahun, pihak kepolisian menerangkan bahwa janda dua anak ini tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," ucap Yusri.
"Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," pungkasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR