Si Kecil bisa dikatakan anak berkebutuhan khusus jika mengalami keterbatasan baik dari segi fisik, mental, sosial, maupun emosional.
Menurut dr. Tri Gunadi, AMD. OT, S.Psi, pendiri Yamet Child Development Center, anak berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian.
1. Tunanetra
dr. Tri menjelaskan yang termasuk anak berkebutuhan khusus yang pertama adalah bagi para penyandang tunanetra.
Bagi sebagian masyarakat tunanetra mungkin merupakan sosok yang tak bisa melihat sama sekali.
Padahal anak tunanetra adalah anak yang mengalami gangguan penglihatan untuk sebagian ataupun secara menyeluruh.
"Tunanetra, dikatakan tunanetra adalah kalau penglihatannya itu hasil pemeriksaannya di bawah dua puluh per dua ratus. Dapat dikatakan tunanetra jika memiliki kurangnya melihat atau low vision. Tunanetra itu ada yang masih bisa melihat tapi samar-samar hingga yang total," ujar dr. Tri saaat diwawancarai oleh tim Nakita.id, Senin (1/11/2021).
2. Tunarungu
Selanjutnya, anak bisa dikatakan berkebutuhan khusus jika ia mengalami tunarungu atau tidak dapat mendengar atau kurang mendengar dibandingkan dengan anak lainnya yang normal.
dr. Tri mengatakan anak berkebutuhan khusus tunarungu perlu dibantu pemulihannya agar dapat meningkatkan kembali fungsi pendengarannya jadi lebih optimal.
"Tunarungu itu gangguan pendengaran, ada yang tuli sama yang kurang dengar. Jadi nanti akan dibantu waktu di dalam perjalanannya untuk membuat auditorinya itu maksimal," sambungnya
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR