Hal ini tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/10).
Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Baca Juga: Kena Imbas di 2020, Pemerintah Umumkan Nasib Gaji PNS, TNI, dan Polri 2021 Mendatang
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | GridFame.ID,GridStar.ID |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR