Dilansir Kompas.com, untuk pembiayan perawatan kesehatan presiden, wakil presiden, mantan presiden, dan mantan wakil presiden telah diatur dalam UU No 7 Tahun 1978.
Undang-undang tersebut menuliskan tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dalam Pasal 7 UU No 7 Tahun 1978 huruf C disebutkan, bagi mantan presiden dan wakil presiden diberikan seluruh pembiayaan perawatan kesehatan serta keluarganya.
Bahkan mantan presiden dan wakil presiden juga dijamin mendapatkan perawatan dokter kepresidenan.
Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI No 36 tahun 2014 mengenai Dokter Kepresidenan.
Moms mungkin masih bertanya-tanya dan penasaran hak apa saja yang masih dimiliki untuk mantan presiden dan wakil presiden RI?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR