Mengutip Kompas.com, di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tenang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, berikut ini hak yang masih dapat diperoleh para mantan presiden:
- Berhak mendapatkan pensiun dengan besaran 100 persen dari gaji pokok terakhir.
- Mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan juga telepon.
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya beserta keluarganya.
- Mantan dan wakil presiden juga berhak mendapatkan rumah kediaman yang layak beserta dengan perlengkapannya.
- Disediakan kendaraan atas nama milik negara beserta dengan pengemudinya.
- Mendapatkan hak untuk mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Beberapa tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan dihitung mulai bulan berikutnya setelah pemberhentian dengan hormat.
Namun, pembayaran dan haknya akan dihentikan apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia atau menjabat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Jika statusnya dalam keadaan meninggal dunia, maka pembiayaan otomatis akan dihentikan pada akhir bulan keenam.
Sedangkan jika menjabat kembali sebagai presiden atau wakil presiden maka pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diangkat kembali.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR