Nakita.id - Mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didiagnosis mengalami kanker prostat.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh staf pribadi SBY Ossy Dermawan beberapa waktu lalu.
Ossy juga sempat menuturkan jika SBY akan menjalani pengobatan di luar negeri untuk proses penyembuhan penyakitnya.
Dilansir Kompas.com, kini rupanya mantan Presiden RI tersebut telah tiba di Amerika Serikat, pada Kamis (4/11/2021) untuk menjalani perawatan intensif penyakit kanker prostat.
"Beliau sudah tiba di Amerika Serikat kemarin siang. Hanya, bermalam dulu sebelum menuju kota tempat rumah sakitnya berada," ujar Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, pada hari Jumat (5/11/2021).
Sebelum terbang ke AS, SBY telah melaporkan rencana pengobatan kanker prostat yang dialaminya kepada Presiden RI Joko Widodo.
Maka dari itu, Presiden Jokowi telah berjanji akan memberikan tim dokter kepresidenen untuk membantu perawatan kesehatan SBY.
Dilansir Kompas.com, untuk pembiayan perawatan kesehatan presiden, wakil presiden, mantan presiden, dan mantan wakil presiden telah diatur dalam UU No 7 Tahun 1978.
Undang-undang tersebut menuliskan tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dalam Pasal 7 UU No 7 Tahun 1978 huruf C disebutkan, bagi mantan presiden dan wakil presiden diberikan seluruh pembiayaan perawatan kesehatan serta keluarganya.
Bahkan mantan presiden dan wakil presiden juga dijamin mendapatkan perawatan dokter kepresidenan.
Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI No 36 tahun 2014 mengenai Dokter Kepresidenan.
Moms mungkin masih bertanya-tanya dan penasaran hak apa saja yang masih dimiliki untuk mantan presiden dan wakil presiden RI?
Mengutip Kompas.com, di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tenang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, berikut ini hak yang masih dapat diperoleh para mantan presiden:
- Berhak mendapatkan pensiun dengan besaran 100 persen dari gaji pokok terakhir.
- Mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan juga telepon.
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya beserta keluarganya.
- Mantan dan wakil presiden juga berhak mendapatkan rumah kediaman yang layak beserta dengan perlengkapannya.
- Disediakan kendaraan atas nama milik negara beserta dengan pengemudinya.
- Mendapatkan hak untuk mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Beberapa tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan dihitung mulai bulan berikutnya setelah pemberhentian dengan hormat.
Namun, pembayaran dan haknya akan dihentikan apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia atau menjabat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Jika statusnya dalam keadaan meninggal dunia, maka pembiayaan otomatis akan dihentikan pada akhir bulan keenam.
Sedangkan jika menjabat kembali sebagai presiden atau wakil presiden maka pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diangkat kembali.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR