“Kalau kita berbicara mengenai setiap warga negara harus mematuhi proses hukum, maka kita harus lihat dulu bagaimana dengan penyidikan. Kasus ini tidak akan ramai di media jika sejak penyidikan dalam perkara ini dilakukan secara cermat,” ungkap Margareth dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Senin (22/11/2021).
Selain itu, Kementerian PPPA juga menduga adanya malapraktik dalam penyidikan dan penuntutan kasus tersebut.
“Karena itu, Mabes Polri perlu melakukan eksaminasi terhadap proses penyidikan perkara ini, sehingga ditemukan kekeliruaan yang bisa dilakukan koreksi secepat mungkin. Di sisi lain juga, ada dugaan malaperaktik dalam penyidikan dan penuntutan,” tambah Margareth.
Margareth juga mengatakan, seharusnya majelis hakim yang menangani kasus ini bisa melihat faktor sebab juga, bukan faktor akibat saja.
“Hal tersebut terbukti karena dalam pledoi pengacara terdakwa, pengacara harus diungkapkan untuk jadi bahan pertimbangan hukum dari hakim. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini juga harus mempertimbangkan faktor sebab, tidak semata melihat faktor akibat saja,” ujar Margareth.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR