Nakita.id – Kasus istri nyaris dipenjara karena memarahi suaminya mabuk tengah menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, Valencya dituntut 1 tahun penjara karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada suaminya.
Awalnya, Valencya merasa begitu kecewa dengan tuntutan yang jatuh kepadanya.
Karena hal itulah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) langsung turun tangan.
Kementerian PPPA sendiri sudah menindaklanjuti kasus tersebut sejak 14 November 2021 lalu usai Valencya dituntut 1 tahun penjara.
Margareth Robin Korwa, SH, MH, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdadayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan, kasus istri nyaris dipenjara karena memarahi suaminya mabuk tidak akan ramai di media jika penyidikannya dilakukan dengan tepat dan cermat.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR