Nakita.id – Kasus istri nyaris dipenjara karena memarahi suaminya mabuk tengah menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, Valencya dituntut 1 tahun penjara karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada suaminya.
Awalnya, Valencya merasa begitu kecewa dengan tuntutan yang jatuh kepadanya.
Karena hal itulah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) langsung turun tangan.
Kementerian PPPA sendiri sudah menindaklanjuti kasus tersebut sejak 14 November 2021 lalu usai Valencya dituntut 1 tahun penjara.
Margareth Robin Korwa, SH, MH, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdadayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan, kasus istri nyaris dipenjara karena memarahi suaminya mabuk tidak akan ramai di media jika penyidikannya dilakukan dengan tepat dan cermat.
“Kalau kita berbicara mengenai setiap warga negara harus mematuhi proses hukum, maka kita harus lihat dulu bagaimana dengan penyidikan. Kasus ini tidak akan ramai di media jika sejak penyidikan dalam perkara ini dilakukan secara cermat,” ungkap Margareth dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Senin (22/11/2021).
Selain itu, Kementerian PPPA juga menduga adanya malapraktik dalam penyidikan dan penuntutan kasus tersebut.
“Karena itu, Mabes Polri perlu melakukan eksaminasi terhadap proses penyidikan perkara ini, sehingga ditemukan kekeliruaan yang bisa dilakukan koreksi secepat mungkin. Di sisi lain juga, ada dugaan malaperaktik dalam penyidikan dan penuntutan,” tambah Margareth.
Margareth juga mengatakan, seharusnya majelis hakim yang menangani kasus ini bisa melihat faktor sebab juga, bukan faktor akibat saja.
“Hal tersebut terbukti karena dalam pledoi pengacara terdakwa, pengacara harus diungkapkan untuk jadi bahan pertimbangan hukum dari hakim. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini juga harus mempertimbangkan faktor sebab, tidak semata melihat faktor akibat saja,” ujar Margareth.
Kementerian PPPA juga meminta agar hakim bisa mempertimbangkan faktor sebab akibat tersebut agar Valencya bisa dibebaskan.
“Hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan sebab-sebabnya harus jadi pertimbangan hukum hakim untuk membebaskan terdakwa,” jelas Margareth.
Kementerian PPPA berharap ke depannya agar dilakukan restorative justice untuk menangani konflik rumah tangga yang berujung pada laporan polis ini.
“Harapan kami ke depannya perlu dilakukan restorative justice yang dikedapankan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga yang berujung pada laporan polisi,” tutup Margareth.
Kini, Valencya pun bisa bernapas lega karena tuntutan 1 tahun penjaranya sudah resmi dicabut.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR