Kementerian PPPA juga meminta agar hakim bisa mempertimbangkan faktor sebab akibat tersebut agar Valencya bisa dibebaskan.
“Hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan sebab-sebabnya harus jadi pertimbangan hukum hakim untuk membebaskan terdakwa,” jelas Margareth.
Kementerian PPPA berharap ke depannya agar dilakukan restorative justice untuk menangani konflik rumah tangga yang berujung pada laporan polis ini.
“Harapan kami ke depannya perlu dilakukan restorative justice yang dikedapankan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga yang berujung pada laporan polisi,” tutup Margareth.
Kini, Valencya pun bisa bernapas lega karena tuntutan 1 tahun penjaranya sudah resmi dicabut.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR