Begitu juga dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang sudah menindaklanjuti kasus tersebut sejak 14 November 2021 lalu.
Lantas, jika dilihat dari kasus yang menimpa Valencya apakah perempuan sudah diberlakukan setara di hadapan hukum?
Terkait hal tersebut, Kementerian PPPA pun memberikan tanggapannya.
Margareth Robin Korwa, SH, MH, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjelaskan di dalam Undang-undang Dasar 1945 dan juga Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM), sudah tertera jelas bahwa baik perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.
“Kalau berbicara setara atau tidak setara, kita lihat apa yang didelegasikan di dalam Undang-undang dasar 1945, Undang-undang HAM bahwa semua orang itu harus memiliki hak yang sama di muka hukum untuk diperlakukan dengan baik,” kata Margareth dalam wawancara eksklusif bersama Nakita.id, Senin (22/11/2021).
Margareth juga menjelaskan, berdasarkan pasal 1 dari deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan tahun 1993 tertera jelas bahwa yang termasuk kekerasan terhadap perempuan adalah yang mengakibatkan kesengsaraan baik secara fisik, psikologi, dan seksual, adanya ancaman, dan perampasan kemerdekaan baik yang terjadi di ranah hukum, pribadi, ataupun rumah tangga.
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR