Dalam acara webinar "UBAH NARASI: Peran Media dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan", Kamis (25/11/2021), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si mengungkapkan jika kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat.
Sedangkan, pandemi Covid-19 memang kerap menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Namun, menurut Menteri PPPA, permasalahan kekerasan terhadap perempuan semakin marak karena adanya ketidakadilan dan ketimpangan gender yang memang telah menjadi budaya patriarki di Indonesia.
"Pandemi ini telah memperburuk ketimpangan gender dan membawakan situasi yang berbahaya bagi perempuan, tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan pandemi juga menempatkan perempuan semakin rentan dan memperburuk ketimpangan gender," ujar Menteri PPPA.
Berdasarkan hasil survei di tahun 2016, Kementerian PPPA menyebutkan jika mayoritas kekerasan terhadap perempuan dilakukan pada usia 15-64 tahun.
Pelaku kekerasan terhadap perempuan biasanya kerap dilakukan dari lingkungan terdekat korban.
"Berdasarkan suvei pengalaman hidup perempuan nasional 2016, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangan dan selain pasangan semasa hidupnya," sambungnya.
Sedangkan, selama masa pandemi, kasus kekerasan terhadap perempuan ada beberapa jumlah kasus kekerasan yang paling banyak dilaporkan oleh korban ke Kementerian PPPA.
"Selama pandemi Oktober 2021, terdapat 14.971 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan jumlah korban sebanyak 15.125 orang. Dari jumlah ini, kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran yang paling banyak dilaporkan," papar Menteri PPPA.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR