Pemberitaan yang membahas kasus kekerasan terhadap perempuan tentu banyak disajikan oleh seluruh media di Indonesia.
Disinilah peranan media dibutuhkan untuk menyajikan pemberitaan terkait kekerasan tanpa perlu menyudutkan korban atau merugikan salah satu pihak.
Menteri PPPA mengimbau untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan harus ada peran dari media, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan oleh media.
Media dapat berperan di wilayah promotif dan preventif.
Menteri PPPA mengimbau agar para media tidak lagi menjadikan korban yang mayoritasnya perempuan sebagai objek pemberitaan seksual.
"Tidak melakukan seksualisasi, stereotyping, dan menjadikan perempuan sebagai objek seksual," imbuh Menteri PPPA.
Menteri PPA meminta sebaiknya pemberitaan soal kekerasan terhadap perempuan harus disajikan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai dengan UU Pers yang berlaku.
"Tetap mengedepankan etika jurnalisme dalam memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan," sambungnya.
Media harus bisa mengemas pemberitaan kekerasan terhadap perempuan sesuai kode etik yang berlaku tanpa perlu membuat judul yang terlalu clickbait, sehingga membuat para pembaca seakan tertipu dan salah mengartikan dari kekerasan terhadap perempuan.
"Praktik-praktik media seperti ini perlu kita hapuskan. Karena dapat memengaruhi mindset dan psikologi masyarakat dalam melihat, beropini, serta mengambil sikap dalam isu kekerasan terhadap perempuan," pungkas Menteri PPPA.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR