Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara yang telah disebutkan di atas, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, " tambahnya.
Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian baru virus corona Omicron sebagai variant of concern (VOC), karena beberapa sifatnya yang mengkhawatirkan.
"Ini memiliki sejumlah besar mutasi dan beberapa dari mutasi ini memiliki beberapa karakteristik yang mengkhawatirkan,” kata Maria van Kerkhove, Pimpinan Teknis Covid-19 WHO, dalam video yang diunggah WHO di Twitter pada Jumat lalu (26/11/2021).
Sebuah panel penasihat WHO pun menunjukkan bukti bahwa varian Omicron menimbulkan peningkatan risiko infeksi ulang dibandingkan varian lain yang sangat menular.
Melihat hal itu, otoritas global bereaksi waspada terhadap munculnya Omicron, yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan sejak itu terdeteksi di Belgia, Israel, Botswana, dan Hong Kong.
Baca Juga: Virus Covid-19 Omicron Lebih Berbahaya dari Varian Sebelumnya, Cari Tahu Faktanya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR