Mengutip dari indonesiabaik.id via Tribunnews, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau, keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 untuk masing-masing penerima berikut.
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun
- Anak Usia Dini 0 sampai dengan 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR