Namun, karantina 3 hari tersebut dinilai kurang efektif, sehingga hanya berjalan kurang dari sebulan.
Hingga pada awal Desember, pemerintah kembali menaikkan masa karantina yang tadinya 7 hari menjadi 10 hari.
Hal ini terjadi untuk menindaklanjuti munculnya virus corona varian Omicron di dunia.
Ya, Indonesia melakukan pengetatan dengan membuat aturan baru karantina 10 hari.
Namun, baru-baru ini, pengawasan terkait aturan karantina setelah kembali dari luar negeri menjadi sorotan.
Padahal, untuk menekan penyebaran Covid-19, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Melansir dari Kompas, menurut Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harhuwono, pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak tegas.
Karena tindakan tidak mengikuti karantina dapat menyebabkan bahaya bagi orang sekitar.
Terutama, jika memiliki anak kecil dan juga orangtua yang sudah lansia dirumah.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Debora Julianti |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR