Nakita.id – Saat ini, pandemi Covid-19 di Indonesia masih berlangsung.
Pemerintah pun masih terus mengeluarkan peraturan baru, guna menjaga masyarakat tetap aman dari Covid-19.
Meskipun saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah sedikit mereda, namun kita harus tetap waspada.
Hingga saat ini, virus corona varian baru masih belum masuk ke Indonesia.
Ini menjadi hal yang penting bagi kita untuk tetap menjaga agar virus tersebut tidak masuk ke Indonesia.
Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi para masyarakat yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri.
Salah satu kebijakan pemerintah yaitu mengenai masa karantina.
Seperti yang kita ketahui, masa karantina di Indonesia terus berubah-ubah seiring berjalannya waktu.
Masa karantina di Indonesia yang tadinya sempat 14 hari, lalu turun ke 7 hari, 5 hari, bahkan sempat hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk karantina.
Namun, karantina 3 hari tersebut dinilai kurang efektif, sehingga hanya berjalan kurang dari sebulan.
Hingga pada awal Desember, pemerintah kembali menaikkan masa karantina yang tadinya 7 hari menjadi 10 hari.
Hal ini terjadi untuk menindaklanjuti munculnya virus corona varian Omicron di dunia.
Ya, Indonesia melakukan pengetatan dengan membuat aturan baru karantina 10 hari.
Namun, baru-baru ini, pengawasan terkait aturan karantina setelah kembali dari luar negeri menjadi sorotan.
Padahal, untuk menekan penyebaran Covid-19, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Melansir dari Kompas, menurut Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harhuwono, pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak tegas.
Karena tindakan tidak mengikuti karantina dapat menyebabkan bahaya bagi orang sekitar.
Terutama, jika memiliki anak kecil dan juga orangtua yang sudah lansia dirumah.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Melalui surat edaran terbaru ini, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada surat edaran Satgas 23/2021.
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa karantina dibagi menjadi 2 yaitu masyarakat yang melakukan perjalanan keluar negeri ke 11 negara bagian tertentu yang tinggi kasus Omicron harus karantina selama 14 hari.
Ke-11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Sedangkan, masyarakat yang tidak dari 11 negara tersebut, hanya diwajibkan karantina 10 hari ditempat yang sudah ditentukan.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Debora Julianti |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR