Syarat untuk mendapat bantuan PIP
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Besaran dana PIP
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,00 per tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,00 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan sebesar Rp500.000/semester atau Rp 1.000.000,00 per tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Meski untuk mendapatkan bantuan dana PIP untuk sekolah, siswa juga harus memenuhi kewajiban ini setelah menerimanya:
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR