Nakita.id - Moms, simak aturan terbaru di luar kota dengan kereta api .
Selama liburan akhir tahun , pemerintah menyarankan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Oleh karena itu, pergi ke luar kota menjadi salah satu opsi untuk menikmati liburan akhir tahun.
Namun, pemerintah kembali mengeluarkan aturan perjalanan terbaru, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 112 Tahun 2021.
Mengutip Kompas (29/12/2021), inilah aturan perjalanan terbaru dengan kereta api selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
1. Calon feri usia di atas 17 tahun
Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Jika belum lengkap atau pun karena alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
2. Calon feri usia 12 - 17 tahun
Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
3. Calon feri usia di bawah 12 tahun
Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
Wajib ditemani.
Selain beberapa persyaratan, saat pengecekan tiket, penumpang juga akan diukur suhunya.
Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat, feri tidak diizinkan meskipun persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid-19 telah lengkap.
"Calon feri yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan biaya tiket 100 persen," ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Namun, calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket.
Misalnya, jika perlu waktu untuk memenuhi persyaratan, seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun.
Baca Juga: Perhatikan Aturan Naik Pesawat hingga Syarat Naik Kereta Api di Tengah Pandemi
Kemudian, untuk kriteria penumpang dengan biaya 100 persen jika perjalanan dibatalkan adalah sebagai berikut:
- Belum vaksin dosis kedua
- Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas
- Tidak memiliki PCR untuk penumpang anak di bawah 12 tahun
- Suhu tubuh di atas 37,3 derajat
Lalu, untuk wisatawan yang ingin mencoba tiket dengan penggantian (100%), berikut adalah ketentuannya.
1. Proses dilakukan selambat-lambatnya tiga hari ke depan (H+3) jadwal keberangkatan
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121
3. Untuk menuntut di loket, bea tiket dikembalikan secara tunai
4. Untuk melalui CC 121, karena tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR