Nakita.id - Perkembangan internet di Indonesia tampaknya sudah tidak terbendung lagi.
Hal tersebut terbukti 51,5% dari total penduduk Indonesia menggunakan smartphone mereka untuk berselancar di internet.
Lebih lanjut, data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan sebanyak 65,34% pengguna internet merupakan anak berusia 9-19 tahun.
Tak ayal, fakta ini menjadi pintu pembuka banyak kejahatan salah satunya kejahatan seksual anak di ranah online.
BACA JUGA: Miris! Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Masih Bermunculan
Dengan akses informasi yang seolah tanpa batas, predator seksual pada anak bisa melakukan aksinya melalui media sosial.
Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak bersama pemerintah menggolongkan kasus pornografi di kalangan anak sebagai kejahatan luar biasa; setelah berita hoax dan cyber bullying.
"Dalam Interpol Assembly pada tahun 2016 di Bali, Pak Jusuf Kalla menyebut ini kejahatan luar biasa, kami lihat data 2016 hasil kerja sama dengan Katapedia (software monitoring Indonesia), selama dua bulan terdapat 63.066 anak yang terpapar pornografi," ungkap Asisten Deputi Perllindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Valentina Ginting dalam diskusi 'Kejahatan Seksual Anak Melalui Media Online' di Jakarta, Jumat (16/3).
Valentina menyebut anak yang terpapar pornografi sama bahaya dengan pecandu narkoba, namun melalui indra penglihatan atau biasa disebut Narkolema (Narkoba Lewat Mata).
Berdasarkan hasil penelitian pihaknya bekerja sama dengan Yayasan Buah Hati tahun 2018, paparan pornografi nyatanya dapat memengaruhi perkembangan otak anak secara signifikan.
"Jika anak 20-30 kali melihat konten pornografi, berarti anak itu sudah mengalami adiksi atau kecanduan pornografi.
Terdapat perbedaan struktur otak, pada anak yang sudah terpapar pornografi maka bagian otak yaitu prefrontal cortex itu akan menciut karena tersebarnya dopamin memenuhi permukaan otak", jelasnnya.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR