"Memang ini disampaikan bahwa, kan ini terkait dengan donasi yang terkumpul dari seluruh masyarakat Indonesia yang simpati terhadap Gala, almarhum dan almarhumah," buka Djamaludin.
"Nanti Kemenos yang akan melakukan tindakan-tindakana yang terkait dengan prosedur berlaku selama ini," lanjutnya.
Djamaludin mengatakan kalau Kemensos sudah memberikan rilis bahwa donasi yang digalang Marissya Icha belum memiliki izin.
Oleh karena itu, Djamaludin yakin kalau Kemensos akan melakukan pemanggilan terhadap Marissya Icha terkait donasi rumah Gala yang dilakukan.
"Pemanggilan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan inisiatif pembuatan donasi itu sendiri," tukasnya.
Tidak hanya sampai di situ saja, kuasa hukum Doddy Sudrajat juga bicara tentang pencemaran nama baik.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR