Nakita.id - Kuasa hukum Doddy Sudrajat terlihat menyambangi Mabes Polri belum lama ini.
Kisruh antara keluarga Doddy Sudrajat dan Haji Faisal tampaknya belum menemukan titik terang.
Setelah batal melaporkan pihak Haji Faisal karena video editan menakut-nakuti Gala, kini kuasa hukum Doddy Sudrajat mempermaslahakan donasi.
Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaludin Koedoeboen melapor ke Mabes Polri terkait donasi rumah Gala yang berasal dari seluruh masyarakat Indonesia.
Melansir dari kanal Youtube 'Cumi Cumi', Djamaludin yang melapor ke polisi diminta untuk melengkapi dokumen lebih dulu.
Ia mengatakan kalau pihak Doddy Sudrajat akan menyediakan dokumen yang diminta kemudian kembali lagi ke kantor polisi.
"Memang ini disampaikan bahwa, kan ini terkait dengan donasi yang terkumpul dari seluruh masyarakat Indonesia yang simpati terhadap Gala, almarhum dan almarhumah," buka Djamaludin.
"Nanti Kemenos yang akan melakukan tindakan-tindakana yang terkait dengan prosedur berlaku selama ini," lanjutnya.
Djamaludin mengatakan kalau Kemensos sudah memberikan rilis bahwa donasi yang digalang Marissya Icha belum memiliki izin.
Oleh karena itu, Djamaludin yakin kalau Kemensos akan melakukan pemanggilan terhadap Marissya Icha terkait donasi rumah Gala yang dilakukan.
"Pemanggilan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan inisiatif pembuatan donasi itu sendiri," tukasnya.
Tidak hanya sampai di situ saja, kuasa hukum Doddy Sudrajat juga bicara tentang pencemaran nama baik.
Doddy Sudrajat akan melaporkan sejumlah nama terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Sementara di sisi lain terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan beberapa oknum, sedianya kami laporkan dijelaskan bahwa yang harus melaporkan principal langsung," kata Djamaludin.
"Yang merasa dikorbankan langsung dalam hal ini, kami sebagai kuasa hukum hanya diminta mendampingi saja, oleh karena itu surat kuasa yang sudah ditanda tangani, untuk sementara kami pending dulu untuk mempersiapkan bukti," tambahnya.
Djamaludin berujar kalau masalah ini akan berjalan beriringan, di mana ketika Kemensos bersifat sebagai penegakan aturan terkait donasi.
Sementara Doddy Sudrajat akan melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan beberapa oknum.
Hanya saja, kuasa hukum Doddy Sudrajat tidak menjelaskan oknum yang dilaporkannya atas pencemaran nama baik.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR