Nakita.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahun 2022 kembali digelar.
Pelaksanaan PTM wajib dilaksanakan bagi sekolah yang telah memenuhi syarat.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Meski masih dilanda pandemi yang diperparah dengan varian Omicron yang telah masuk ke Indonesia, PTM terbatas 100 persen tetap dilaksanakan.
Beberapa sekolah khususnya di daerah DKI Jakarta pun mulai menerapkan PTM 100 persen sejak Senin (3/1/2022) lalu.
Dalam wawancara ekslusif bersama Nakita, Rabu (5/1/2021) Ir. Suharti, M.A., Ph.D, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebutkan, jika pemerintah daerah sebaiknya tidak menghalangi apalagi melarang penyelenggaraan PTM terbatas.
Suharti menjelaskan jika seluruh sekolah wajib melakukan PTM terbatas 100 persen.
Sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1 hingga 3 wajib menggelar PTM.
"Layaknya tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang sudah memenuhi kriteria," ucap Suharti.
Selain itu, Suharti juga mengimbau agar pemda setempat tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang telah ditetapkan dalam peraturan SKB Empat Menteri.
"Juga, tidak boleh lagi menambah kriteria-kriteria yang lebih berat," sambungnya.
Ia pun meminta agar pemda setempat turut membantu menyukseskan PTM 100 persen.
Jajaran pemda setempat juga diminta untuk terus mengawasi semua sekolah agar tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Pemerintah daerah perlu terus mengawal pelaksanaan PTM terbatas dengan sebaik-baiknya," pungkas Suharti.
Menurut Suharti kini telah disediakan pengintegrasian data dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, jika terdapat temuan kasus positif Covid-19 di sekolah, pihak penanggung jawab sekolah serta dinas pendidikan setempat langsung mendapatkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp.
"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes," ujarnya.
Untuk diketahui, PTM 100 persen bisa dilaksanakan setiap hari.
Seperti sebelum pandemi, sekolah akan dilakukan pada hari Senin-Jumat.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah.
Satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas.
Ketentuan jam belajar maksimal enam jam per hari.
Jika pencapaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, maka PTM dilakukan secara bergantian.
Perbedaannya terlihat pada peserta didik yang hanya 50 persen dari kapasitas kelas.
Untuk lama belajar, dilaksanakan paling banyak enam jam per hari.
Sementara itu, jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, maka PTM dilakukan secara bergantian dengan jumlah peserta didik hanya 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.
Baca Juga: Dimulainya PTM 100 Persen, Protokol Kesehatan di Sekolah Harus Dilakukan Secara Ketat
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR