"Untuk mengajar PTM terbatas, PTK juga harus divaksinasi. Secara jelas ditetapkan dalam SKB tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam SKB Empat Menteri juga mengalami pembaharuan dalam penghentian sementara PTM terbatas.
Suharti menyebutkan jika penghentian sementara PTM terbatas berubah jadi lebih lama.
Jika ada temuan kasus positif Covid-19 saat PTM berlangsung pihak sekolah wajib melakukan tracing.
"Dalam SKB terbaru ini mengatur penghentian yang lebih lama yaitu empat belas kali dua puluh empat jam untuk menjamin keamanan bersama dan warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut," pungkas Suharti.
Baca Juga: Paling Baru! Ini Dia Peraturan Terbaru PTM di Daerah Level 1 Sampai 3 di Seluruh Indonesia
Gift The Superpower of Play Bersama Karakter Terbaru dari Lego Brand, Cataclaws
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR