Nakita.id - Memasuki awal tahun 2022, kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai diselenggarakan.
Namun, kini siswa diperkenankan untuk mengikuti PTM 100 persen di sekolah.
Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan terbaru yang tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 lalu.
Bersama dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipatuhi jika sekolah ingin menyelenggarakan PTM 100 persen digelar.
Salah satunya adalah capaian vaksinasi bagi tenaga pendidikan.
Syarat tersebut harus dipatuhi untuk mencegah penularan positif Covid-19 yang khawatir terjadi di klaster lingkungan sekolah.
Dalam aturan SKB, capaian vaksinasi dosis kedua pada tenaga pendidik harus mencapai 80 persen dan masyarakat lanjut usia sebanyak 50 persen.
Dalam wawancara ekslusif bersama Nakita, Rabu (5/1/2022), Ir. Suharti, M.A., Ph.D, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memaparkan jika guru dan tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan vaksinasi sebelum melakukan PTM 100 persen.
Cakupan vaksinasi saat ini juga akan memengaruhi jumlah kapasitas peserta didik untuk belajar di sekolah.
Kapasitas kehadiran siswa yang boleh hadir juga ditentukan berdasarkan cakupan vaksinasi yang telah diberikan.
Dengan begitu, baik guru dan tenaga pendidik yang belum melaksanakan vaksinasi tidak berkenan untuk mengikuti PTM 100 persen.
"Kini, cakupan vaksinasi memengaruhi juga jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Jadi tidak semua sekaligus masuk sekolah," ucap Suharti.
PTM diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan kapasitas siswa 100 persen dengan maksimal 6 jam pelajaran per hari yang diperuntukkan bagi sekolah yang minimal 80 persen pendidik dan tenaga pendidik (PTK) serta 50 persen warga lanjut usia di kabupaten atau kota sekolah sudah divaksin dosis kedua.
Kemudian, kapasitas kelas hanya diberikan 50 persen dengan maksimal 6 jam per hari ditujukan bagi satuan pendidikan yang 50-80 persen pendidikan dan tenaga kependidikan, serta 40-50 persen bagi warga lanjut usia di lingkungan sekolah sudah memperoleh vaksin dosis kedua.
Selanjutnya, sekolah dapat menjalankan PTM terbatas dengan kapasitas kelas 50 persen dengan maksimal 4 jam pembelajaran setiap hari bila vaksinasi PTK kurang dari 40 persen dan warga lansia sudah mendapatkan vaksin kedua.
Namun, bagi sekolah yang berada di PPKM level 3, PTM terbatas dilakukan dengan kapasitas 50 persen atau dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pelaksanaan PJJ di wilayah PPKM level 3 dilaksanakan jika vaksinasi dosis kedua untuk PTK kurang dari 40%.
Sedangkan, bagi warga lansia kurang dari 10 persen.
Setiap guru serta tenaga kependidikan wajib melakukan vaksinasi agar bisa mengajar dalam PTM 100 persen.
"Untuk mengajar PTM terbatas, PTK juga harus divaksinasi. Secara jelas ditetapkan dalam SKB tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam SKB Empat Menteri juga mengalami pembaharuan dalam penghentian sementara PTM terbatas.
Suharti menyebutkan jika penghentian sementara PTM terbatas berubah jadi lebih lama.
Jika ada temuan kasus positif Covid-19 saat PTM berlangsung pihak sekolah wajib melakukan tracing.
"Dalam SKB terbaru ini mengatur penghentian yang lebih lama yaitu empat belas kali dua puluh empat jam untuk menjamin keamanan bersama dan warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut," pungkas Suharti.
Baca Juga: Paling Baru! Ini Dia Peraturan Terbaru PTM di Daerah Level 1 Sampai 3 di Seluruh Indonesia
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR