Nakita.id - Pandemi Covid-19 membawa perubahan dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Perubahan pola pembelajaran yang tadinya dilakukan dari tatap muka menjadi daring.
Kondisi seperti ini tentu saja menjadi tantangan baru bagi anak dan juga guru.
Setelah berjalan dan dilalui selama kurang lebih dua tahun, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memang memunculkan banyak hambatan.
Tak sedikit orangtua yang mengeluhkan jika PJJ membuat anak tidak mendapatkan pembelajaran yang optimal.
Hal ini juga yang mendasari pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Dalam peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terbaru, kini setiap sekolah diwajibkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Kini sekolah yang telah memenuhi persyaratan diizinkan untuk menggelar PTM 100 persen.
Sekolah yang berada diwilayah PPKM level 1, 2, dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM 100 persen mulai Januari 2022.
Munculnya peraturan yang mewajibkan sekolah untuk melaksanakan PTM 100 persen tentu menuai respon yang beragam dari masyarakat.
Ada yang menilai PTM salah satu jalan keluar agar siswa jadi lebih fokus dalam belajar, tetapi ada pula publik yang merasa jika peraturan tersebut harus ditinjau ulang.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR