Pada malam kejadian, tersangka mengajak korban untuk tidur di rumah salah satu keluarganya, kemudian saat korban sudah tertidur pelaku langsung menghabisi nyawa istrinya dengan menyayatkan golok yang sudah ia persiapkan.
Tidak ada perlawanan dari korban, korban seketika meninggal dunia di tempat.
Pelaku yang panik langsung mengunci diri di rumah tersebut hingga menjelang pagi sampai akhirnya diketahui oleh tetangga dan masyarakat sekitar.
Korban dan tersangka diketahui memiliki dua orang anak, kedua anaknya saat tragedi berdarah dini hari itu tidak diajak tidur di lokasi pembunuhan. Kedua anaknya diketahui dititipkan kepada saudara pelaku saat malam sebelum pembunuhan tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ucap Wirdhanto.
(Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Curhat Pilu Adik Korban Perampasan Nyawa di Garut, Seperti Disambar Petir di Siang Bolong")
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR