Yaitu, Rp15 juta.
“Dia menjualnya seharga Rp15 juta masing-masing,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Yogyakarta.
Sayangnya, belum juga merasakan hasil curiannya, MNEC telah ditangkap oleh polisi.
Karena telah terbukti mencuri, MNEC pun terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.
Ia dianggap telah mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR