Nakita.id – Pandemi Covid-19 membawa dampak yang besar dalam berbagai aspek kehidupan.
Salah satunya dalam hal ekonomi.
Ya, akibat pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang memberhentikan para pekerjanya.
Alhasil, banyak orang yang keuangannya terganggu padahal harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Karena hal itu, tak sedikit orang yang kemudian rela melakukan berbagai hal untuk mendapatkan uang.
Seperti yang dilakukan oleh pria satu ini.
Seorang pria di Yogyakarta ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan mencuri.
Namun, bukan uang atau kendaraan, barang yang dicuri oleh pria tersebut terbilang unik.
Yaitu, lampu lalu lintas.
Baca Juga: Desiree Tarigan Dituding Curi Isi Brankas Suami, Hotman Paris Kecam Hotma Sitompul 'Tidak Ada'
Melansir dari World of Buzz, kejadian ini terungkap setelah polisi menerima laporan hilangnya lampu lalu lintas di simpang Wirosaban, kecamatan Umbulharjo, Sabtu (15/1/2022) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya seorang pria berinisial MNEC berhasil ditangkap.
Ia ditangkap di rumah kerabatnya.
Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah lampu lalu lintas yang telah dibongkar.
Menurut Andhyka Donny Hendrawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Yogyakarta, MNEC telah mencuri lampu lintas di banyak tempat.
Setidaknya ada 7 titik yang telah dicurinya.
Untuk melancarkan aksinya, MNEC rupanya berpura-pura menjadi otoritas lokal yang ada di sana untuk memperbaiki lampu lalu lintas.
MNEC mengaku melakukan tindakannya pada malam hari.
“Dia mengaku sebagai staf pendukung Dishub,” ujarnya.
“Dia bilang akan memperbaiki lampu lalu lintas, tetapi malah membawanya pulang dengan menyewa truk penggerak,” sambungnya.
Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti.
Mulai dari mobil pick up, kunci pas, pengatur lampu lalu lintas, serta beberapa tiang.
Tak main-main, lampu lalu lintas yang diambil olehnya pun dijual dengan harga yang cukup fantastis.
Yaitu, Rp15 juta.
“Dia menjualnya seharga Rp15 juta masing-masing,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Yogyakarta.
Sayangnya, belum juga merasakan hasil curiannya, MNEC telah ditangkap oleh polisi.
Karena telah terbukti mencuri, MNEC pun terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.
Ia dianggap telah mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR