Nakita.id - Pemerintah memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga dalam usaha mengendalikan Covid-19.
Vaksin booster sudah bisa didapatkan sejak 12 Januari 2022 kemarin.
Bagi yang memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas bisa segera mendapatkan vaksin booster.
Kategori prioritas di antaranya lansia, penderita komorbid, dan tenaga kesehatan.
Ini karena kategori tersebut lebih rentan terpapar virus corona.
Salah satu yang juga menjadi perhatian adalah ibu hamil serta menyusui.
Melansir dari Tribunnews, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin booster.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.
dr. Reisa pun membagikan kriteria ibu hamil yang boleh mendapatkan vaksin booster.
"Tentunya ibu hamil yang memenuhi syarat yakni melalui trimester kedua."
"Dan tidak ada gangguan kesehatan tetap bisa di-booster menggunakan vaksin yang sudah disarankan," ungkap dr. Reisa.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR