Nakita.id - Pemerintah memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga dalam usaha mengendalikan Covid-19.
Vaksin booster sudah bisa didapatkan sejak 12 Januari 2022 kemarin.
Bagi yang memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas bisa segera mendapatkan vaksin booster.
Kategori prioritas di antaranya lansia, penderita komorbid, dan tenaga kesehatan.
Ini karena kategori tersebut lebih rentan terpapar virus corona.
Salah satu yang juga menjadi perhatian adalah ibu hamil serta menyusui.
Melansir dari Tribunnews, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin booster.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.
dr. Reisa pun membagikan kriteria ibu hamil yang boleh mendapatkan vaksin booster.
"Tentunya ibu hamil yang memenuhi syarat yakni melalui trimester kedua."
"Dan tidak ada gangguan kesehatan tetap bisa di-booster menggunakan vaksin yang sudah disarankan," ungkap dr. Reisa.
Hanya saja, dr. Reisa menekankan kalau ibu hamil atau menyusui disarankan untuk berkonsultasi lebih dulu.
Tidak lain untuk memastikan bahwa ibu hamil benar-benar dalam kondisi sehat.
Jika tidak ditemukan kendala, maka ibu hamil dan menyusui dibolehkan mendapatkan vaksin ketiga.
"Jadi enggak ada masalah. Trimester kedua kehamilan aja boleh, apa lagi terus ke ibu menyusui, jadi nggak aada masalah," jelasnya.
Gejala KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)
Seiring dengan pemberian vaksin dosis ketiga ini, tercatats sejumlah gejala KIPI yang dialami penerima vaksin booster.
Kabar baiknya, KIPI yang muncul hanya gejala ringan dan singkat.
Ketua Komnas KIPI, Hinky Hindra Irawan Satari mengatakan, telah ada laporan masuk mengenai KIPI vaksin booster yang terlaksana.
"Laporan sudah masuk (terkait KIPI vaksin booster)."
"Gejala tidak berbeda dengan vaksinasi dasar, proporsi KIPInya rendah, gejala ringan dan singkat."
"Sembuh dengan atau tanpa pengobatan," ujar Hinky saat dihubungi Kompas, Selasa (18/1/2022).
Hinky menambahkan, beberapa gejala ringan yang dilaporkan dari KIPI vaksin booster, meliputi:
- Nyeri di tempat suntikan
- Sakit kepala
- Mual atau muntah
- Pusing Lemas, lesu, atau letih
Baca Juga: Bolehkah Mendapatkan Vaksin Covid-19 Saat Menstruasi? Ini Penjelasan dari Ahli
- Mengantuk
- Pegal
- Nyeri otot atau sendi
- Demam
- Bengkak lokal
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR