"Dimana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tutur Syafrizal.
"Serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid–19," lanjutnya.
Keempat, untuk pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan.
Misalnya, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang masih berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu, pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25% untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.
Untuk sektor esensial, maksimal staf adalah 50% WFO untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1.
Juga, kapasitas 100% untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Kelima, untuk sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1.
Untuk pasar rakyat, untuk level 3 dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50%.
Kemudian, untuk level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan maksimal 75%, dan untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Keenam, untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100%.
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR