Nakita.id - Selama ini, Indra Kenz disebut-sebut sebagai Crazy Rich asal Medan.
Di usianya yang ke-25, Indra Kenz yang memiliki nama asli Indra Kesuma mampu menjadi seorang yang kaya raya.
Banyak barang mewah yang dimilikinya diantaranya jam tangan mewah, mobil, rumah, dan sebagainya.
Sosok Indra Kenz jadi sorotan karena kerap memamerkan kemewahannya di media sosial.
Indra Kenz sebelumnya mengaku kaya raya karena trading.
Dari trading, dirinya berpenghasilan Rp 300 juta per bulan.
Namun, Indra kemudian terjerat kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Bahkan, sudah banyak korban penipuan yang melaporkan Indra Kenz ke kantor polisi.
Melansir suaramuda.co.id, Indra Kenz jadi salah satu orang yang diaporkan, lantaran dirinya merupakan salah satu afiliator aplikasi Binomo.
Baca Juga: Peraturan Karantina dari Luar Negeri Adalah 5 Hari, Ini Penjelasan Selengkapnya
Ada 8 korban yang melaporkan kasus penipuan aplikasi Binomo ke pihak berwajib.
Kerugian sementara dari korban penipuan aplikasi Binomo diperkirakan Rp 3,8 miliar.
Korban melaporkan lantaran sebelumnya pihak Binomo menjanjikan keuntungan sebanyak 80 hingga 85 persen dari dana buka perdagangan yang dipilih korban.
Namun, nyatanya korban justru mengalami kerugian.
Baru-baru ini, dikabarkan Indra Kenz pergi ke luar negeri.
Indra Kenz membeberkan bahwa dirinya akan pergi ke Turki dalam rangka menjalani pengobatan.
Kuasa Hukum Indra Kenz yang bernama Wardaniman Larosa mengajukan permohonan penundaan atau penjadwalan ulang pemeriksaan ke Bareskrim Polri.
"Kami telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang ke Bareskrim Polri," ungkap Wardaniman.
Ini berkaitan dengan kondisi kesehatan kliennya yang membutuhkan pengobatan.
Baca Juga: Kajol Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Kini Mengaku Rindukan Anaknya yang Sekolah di Luar Negeri
Sebab, Indra Kenz sudah menjadwalkan pengobatan tersebut sebelum muncul jadwl pemeriksaan dari Bareskrim.
"Berhubung Pak Indra Kenz masih di luar negeri untuk berobat yang telah terjadwal jauh sebelum ada panggilan polisi dari Bareskrim," ujarnya.
Sedangkan pihak korban merasa keberatan bila Indra Kenz diizinkan ke luar negeri.
Sebab, dikhawatirkan Indra Kenz melarikan diri.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum korban yang bernama Finsensius Mendrofa.
"Kami sangat khawatir barang bukti dihilangkan, kami tidak menuduh. Tapi wajar saja korban khawatir," ungkap Finsensius kepada Kompas pada Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, sikap Indra Kenz sama saja tidak menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Ini sama saja tidak menghormati panggilan Bareskrim Polri kecuali kalau tidak diketahui bahwa ada pemanggilan hari Jumat ini," tuturnya.
Pihak korban meminta Bareskrim Polri untuk segera menyita bukti-bukti terkait Binomo.
Baca Juga: Daftar Hotel Karantina Covid-19 di Jakarta Beserta Harga dan Fasilitas yang Diterima
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR