Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum korban yang bernama Finsensius Mendrofa.
"Kami sangat khawatir barang bukti dihilangkan, kami tidak menuduh. Tapi wajar saja korban khawatir," ungkap Finsensius kepada Kompas pada Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, sikap Indra Kenz sama saja tidak menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Ini sama saja tidak menghormati panggilan Bareskrim Polri kecuali kalau tidak diketahui bahwa ada pemanggilan hari Jumat ini," tuturnya.
Pihak korban meminta Bareskrim Polri untuk segera menyita bukti-bukti terkait Binomo.
Baca Juga: Daftar Hotel Karantina Covid-19 di Jakarta Beserta Harga dan Fasilitas yang Diterima
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR