Nakita.id - Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan mengenai vaksinasi Covid-19 adalah jarak vaksin Covid-19 kedua dan ketiga.
Sebelumnya diberitakan jarak vaksin kedua dengan booster minimal 3 bulan.
Melansir Kompas, baru-baru ini beredar informasi bahwa jarak vaksin Covid-19 kedua dengan booster dipersingkat jadi 3 bulan.
Kabar tersebut beredar luas melalui jejaring Facebook pada Jumat (18/2/2022).
"Late post.. Silahkan yang mau Vaksin untuk datang langsung besok pagi di Aula Puskesmas Lasem..
Juga ada Vaksin booster (ketiga) jenis Astrazeneca dengan syarat sekarang berjarak 3 bulan setelah disuntik dosis kedua Sinovac..
Bagikan informasi ini kepada yang membutuhkan," tulis informasi yang beredar.
Selain unggahan facebook, juga beredar pesan berantai di WhatsApp.
Pada pesan berantai tersebut, dituliskan bahwa jarak vaksin kedua dan ketiga berjarak 3 bulan.
Pesan tersebut mengaku mengikuti instruksi kementerian kesehatan yang terbaru, berupa jarak vaksin Covid-19 kedua dan ketiga dipangkas jadi 3 bulan.
"Informasi. Kpd Rekan2 relawan semua, bahwa sesuai instruksi Menkes terbaru, Vaksin Ke-3 (booster) TIDAK LAGI berjarak minimal 6 bulan dari vaksin ke-2, tapi cukup 3 BULAN dari Vaksin ke-2," demikian bunyi pesan berantai tersebut.
Lalu benarkah kabar yang beredar tersebut?
Ternyata kabar yang beredartersebut hanya hoaks, Moms.
Juru Bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa hingga saat ini jarak vaksin kedua dan booster tidak ada perubahan.
Jadi, syarat penerima vaksin booster masih sama dengan sebelumnya, yaitu mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap setidaknya 6 bulan sebelumnya.
"Masih tetap 6 bulan," ungkap Nadia ketika dihubungi tim Kompas.
Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan belum mengeluarkan instruksi baru mengenai jarak vaksin kedua dan ketiga.
Ada alasan khusus mengapa syarat penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Jarak vaksin covid-19 kedua dan ketiga sangat mempengaruhi dalam hal antibodi.
"Ini titer antibodi tidak setinggi kalau sudah lebih dari 6 bulan," ujarnya.
Vaksin booster diwajibkan bagi setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin satu dan dua.
Saat ini pemerintah kembali menghimbau agar para lansia melakukan vaksin terlebih dahulu.
Hal ini tentu sesuai dengan program pemerintah, dimana lansia termasuk ke dalam kelompok prioritas.
Lansia menjadi kelompok prioritas yang sangat rentan terserang virus.
Faktor lainnya adalah karena lansia pada umumnya sudah banyak melakukan pengobatan sehingga sulit memproses bila menjalani pengobatan bila terpapar covid-19.
Bagi masyarakat yang ingin vaksin booster, tinggal menunjukkan tiket vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, bisa dengan membawa kartu vaksin sebelumnya dan fotokopi KTP.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR