Nakita.id - Jamal Mirdad kini sedang tersangdung kasus besar, bahkan gara-gara hal tersebut mantan suami Lydia Kandou ini terancam dipenjara selama 4 tahun.
Ya, Jamal Mirdad belum lama ini dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia dituding melakukan penipuan terkait jual-beli rumah.
Pria bernama Firdaus Nuzula sebelum melapor sudah memberi somasi kepada Jamal Mirdad.
Ia awalnya membeli sebuah rumah yang ternyata milik Jamal Mirdad. Namun, meski pembayaran sudah lunas, Firdaus tak kunjung mendapatkan dokumen-dokumen asli terkait rumah itu.
Ia pun mencoba untuk ke pihak notaris, tetapi ternyata surat-surat asli rumah yang dibelinya sudah di tangan mantan suami Lydia Kandou.
Selama menempati rumah itu, Firdaus hanya memegang fotokopi hanya fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sama AJB (Akta Jual Beli).
Sudah memberi peringatan lewat somasi, tak kunjung digubrisnya. Melansir dari laporan Firdaus, Jamal miradad terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Ia pun bakal meminta keterangan dari lurah dan BPN dan jika keterangan sudah lengkap pihaknya bakal menaikkan ke penyidikan.
"Kami periksa beberapa saksi. Kami akan memeriksa lagi keterangan dari lurah setempat dan juga BPN. Jika keterangan-keterangan itu sudah kami dapati semua, baru kami akan gelar, apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," kata Yogen, dilansir dari Kompas, Rabu (2/3/2022).
Yogen membeberkan jika pihaknya bakal segera melakukan panggilan kepada Jamal Mirdad.
Namun, kini masih mencari bukti-bukti untuk menguatkan kasus ini.
"Masih berjalan, kami harus kuatkan lagi keterangan-keterangan. Kami enggak bisa ngomong berapa saksi. Kalau belum cukup, kami panggil mana yang bisa menguatkan. Nanti kalau semua saksi sudah dipanggil semua, baru nanti bukti-bukti," ujar Yogen.
Firdaus Nuzula melaporkan artis peran Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2022. Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj, mengungkapkan ancaman hukuman penjara yang bakal diterima Jamal Mirdad atas kasus ini.
Jika terbukti bersalah, maka Jamal Mirdad bisa terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Ancamannya berdasarkan pasal ya 4 tahun," ucap Mustolih.
Mustolih Siriadj, membeberkan kronologi kasus yang menimpa kliennya tersebut.
Pria yang bernama Firdaus Nuzula, awalnya memberikan somasi kepada Jamal Mirdad dari Agustus 2020 hingga awal 2021, tapi tak digubris.
"Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respons," ucap Mustolih saat dihubungi Tribunnews, Jumat (25/2/2022).
Kemudian, pihaknya kembali melayangkan somasi tiga kali di awal 2022 namun tetap tak ada tanggapan.
"Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua kali pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ujar Mustolih melanjutkan.
Lebih lanjut, Mustolih mengungkapkan alasan kliennya mau untuk membeli rumah seharga Rp 490 juta seluas 150 meter persegi itu.
Walaupun sebelumnya ia tidak mengetahui jika rumah tersebut milik seorang publik figur ternama.
"Sebelumnya tidak tahu bahwa itu adalah punya Pak JM, tapi kemudian setelah ditunjukkan dan punya Pak JM sebagai figure public, klien saya yakin dan secara legalitas aman," ucapnya.
Setelah ditelusuri, dokumen aslinya telah diambil dari notaris oleh Jamal Mirdad.
"Ternyata setelah ditelusuri, dokumen aslinya sudah diambil dari notaris oleh pihak JM," pungkasnya.
(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Keluarga Lydia Kandou Ketar-ketir! Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka? Terancam 4 Tahun Hukuman Penjara, Begini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Oleh Jamal Mirdad")
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR