Dalam kondisi Gala Sky Andriansyah, secara fakta hukum tertulis nama Febri Andriansyah (Bibi) di akta kelahiran.
Dari situ, pertalian keluarga atau nasab Gala Sky seharusnya berada di tangan sang ayah.
"Di situ ada pengakuan dan pengesahan secara administratif bahwa dia adalah anak dari bapak dan ibunya," ucap Arovah.
"Maka kalau bapak ibunya tidak ada, ditariklah penasabnya itu ke keluarga bapak dan seterusnya ke atas," tambahnya.
Arovah menjelaskan kalau dari sisi perkara, maka yang berhak atas tanggung jawab perwalian Gala adalah keluarga Bibi Andriansyah.
"Kalau dilihat dari perkara yang ada secara administratif tertulis nama bapaknya, maka yang bertanggung jawab perwalian pengasuhan dan penafkahan ada pada pihak keluarga bapaknya," kata Arovah.
Sementara itu, pihak tergugat, Doddy Sudrajat memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli tersebut.
Masih dari sumber yang sama, kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah memberikan keterangan.
Ia mengaku tidak keberatan dengan saksi hukum Islam dari keluarga Haji Faisal.
Pasalnya, hal tersebut sudah berdasarkan keilmuwan dari saksi yang dihadirkan.
"Tidak keberatan karena memang sudah berdasarkan keilmuan dari dia," ujar Tegar Firmansyah.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR