Nakita.id - Sidang perwalian anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky kembali bergulir.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (2/3/2022) kemarin.
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat yakni Haji Faisal.
Haji Faisal menghadirkan dua ahli hukum Islam untuk bicara mengenai nasab Gala Sky.
Nasab sendiri adalah pertalian keluarga berdasarkan hubungan darah.
Haji Faisal menghadirkan saksi dari staf pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Arovah Windiani.
Arovah memberikan keterangan bahwa dalam sidang ia berperan sebagai saksi ahli.
Dari keilmuwannya, ia menyebut ada yang salah dengan istilah yang selama ini digunakan untuk menjabarkan polemik Gala Sky.
Hal tersebut dia ungkapkan di depan awak media ketika ditemui oleh Kompas setelah persidangan.
"Adab terminologi (istilah) yang salah di masyarakat kita terkait dengan hak pengasuhan, yang benar adalah kewajiban mengasuh," kata saksi ahli hukum islam, Arovah Windiani
Dia menjelaskan bahwa hak bersifat melekat kepada anak, sementara kewajiban ada di tangan orang tua.
Dalam kondisi Gala Sky Andriansyah, secara fakta hukum tertulis nama Febri Andriansyah (Bibi) di akta kelahiran.
Dari situ, pertalian keluarga atau nasab Gala Sky seharusnya berada di tangan sang ayah.
"Di situ ada pengakuan dan pengesahan secara administratif bahwa dia adalah anak dari bapak dan ibunya," ucap Arovah.
"Maka kalau bapak ibunya tidak ada, ditariklah penasabnya itu ke keluarga bapak dan seterusnya ke atas," tambahnya.
Arovah menjelaskan kalau dari sisi perkara, maka yang berhak atas tanggung jawab perwalian Gala adalah keluarga Bibi Andriansyah.
"Kalau dilihat dari perkara yang ada secara administratif tertulis nama bapaknya, maka yang bertanggung jawab perwalian pengasuhan dan penafkahan ada pada pihak keluarga bapaknya," kata Arovah.
Sementara itu, pihak tergugat, Doddy Sudrajat memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli tersebut.
Masih dari sumber yang sama, kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah memberikan keterangan.
Ia mengaku tidak keberatan dengan saksi hukum Islam dari keluarga Haji Faisal.
Pasalnya, hal tersebut sudah berdasarkan keilmuwan dari saksi yang dihadirkan.
"Tidak keberatan karena memang sudah berdasarkan keilmuan dari dia," ujar Tegar Firmansyah.
Tegar Firmansyah juga setuju apabila hak asuh jatuh ke tangan pihak Haji Faisal jika orangtua Bibi Andriansyah tersebut bisa membuktikan keilmuwan dari saksi.
Hanya saja, pihak Doddy Sudrajat juga akan menghadirkan saksi ahli di persidangan selanjutnya guna membuktikan nasab Gala ada pada ibunya.
Tidak sampai di situ saja, Tegar Firmansyah pun berujar bahwa kliennya punya bukti-bukti yang mendukung.
"Selama itu bisa dibuktikan dengan keilmuan mereka kami setuju."
"Tapi kami kan punya dalil dan bukti yang menentukan kalau Gala ini bernasabkan ibunya, itu akan kami buktikan dalam persidangan," tukas Tegar.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR