Dijelaskan olehnya, Kementerian PPPA juga mendapatkan arahan dari presiden mengenai peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak.
"Diingatkan dalam undang-undang perlindungan anak pasal 26, bahwa orang tua mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," kata Rohika.
Lagi-lagi, Rohika menyayangkan banyak orangtua yang belum mengerti tanggung jawab tersebut.
"Kadang-kadang mereka hanya disebut ibu dan bapak saja, tapi lupa dengan pengasuhan nya yakni memelihara dan mendidik tadi," katanya.
"Padahal, sudah dijelaskan dalam undang-undang anak, bahwa anak enggak hanya tumbuh fisiknya saja tapi harus tumbuh spiritual, mental, moral, dan sosial," sambungnya.
Belum lagi, saat ini, banyak fenomena dimana anak belum bisa mendapatkan pengasuhan yang optimal dari keluarga.
Rohika menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat anak belum mendapatkan pengasuhan yang optimal dari keluarga.
Salah satunya anak-anak yang diasuh di luar keluarganya.
"Anak ada yang diasuh dalam keluarganya oleh keluarga ini ayah dan ibu, namun ada juga yang di luar keluarga," kata Rohika.
"Ketika ayah ibu tidak ada, tentu kerabat yang mengasuh atau orangtua asuh," sambungnya.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR